Makna, Wujud, dan Contoh Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa
Indonesia. Pancasila juga dijadikan sebagai pandangan hidup dan dasar negara
karena bangsa Indonesia menerima pancasila sebagai filsafat meyakini dengan
mewujudkan dalam kehidupan yang nyaman dengan merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Pancasila juga mempunyai makna-makna tersendiri. Berikut makna sila-sila pancasila.
1.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Manusia diakui dan diperlakukan tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit,
dan sebagainya. Semua manusia juga memiliki derajat, dan hak
yang sama serta kewajiban-kewajiban azasinya.
Wujud dari sila
pancasila kedua telah ditekankan dalam pedoman hukum di Negara Indonesia yaitu
di dalam pembukaan UUD1945 alenia pertama dan dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31
UUD yang isinya tentang bagaimana hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk
individu dan sosial.
Contohnya adalah:
1. Tidak
membedakan manusia berdasarkan agam, suku, ras dan sebagainya,
2. Menyadari
bahwa kita semuanya diciptakan oleh Tuhan,
3. Membela
kebenaran dan keadilan,
4. Bergaul
dengan orang yang berbeda agama, suku, ras, dan sebagainya,
5. Menyadari
bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan
6. Tidak
melakukan deskriminatif.
2.
Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan
Indonesia menempatkan manusia pada
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara diatas
kepentingan individu atau pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara
dan bangsa di atas kepentingan pribadi berarti warga Negara Indonesia harus
sanggup dan rela berkorban demi negara dan bangsa ini. Sikap rela berkorban
untuk kepentingan negara dan bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan,
persatuan, dan bertanah air Indonesia dalam rangka memilahara ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Warga Negara Indonesia
juga harus menanamkan rasa cinta akan Tanah Air.
Wujud dari sila
pancasila ketiga adalah bersatu dalam membela negara dan menjaga negara demi
kepentingan bersama.
Menempatkan manusia
Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara dan kepentingan pribadi dan golongan.
Contohnya
adalah:
1.
Cinta kepada tanah air dan bangsa,
2.
Menjaga nama baik bangsa dan negara,
3.
Ikut serta dalam ketertiban dunia, dan
4.
Menjunjung tinggi persatuan bangsa.
3.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila keempat adalah setiap
warga negara Indonesia memunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Karena
memunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh
ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain sebelum diambil keputusan
bersama melalui musyawarah. Warga Indonesia harus menghormati dan menjunjung
tinggi setiap hasil keputusan musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Warga Negara Indonesia juga harus
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Wujud dari sila keempat adalah
menghormati dan menerima hasil musyawarah ataupun mufakat.
Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya, ia menyadari perlunya selalu
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Contohnya adalah:
1.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara,
3.
Menghormati hasil musyawarah
4.
Ikut serta dalam pemilihan umum dan
5.
Jika ada masalah bersama selesaikan dengan hukum
atau musyawarah jangan main hakim sendiri atau mengambil keputusan sendiri.
4.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Makna Sila kelima adalah setiap warga
Negara Indonesia harus bersikap adil terhadap sesama serta menghormati hak-hak
orang lain. Warga Negara Indonesia harus menyadari hak dan kewajibannya untuk
menciptakan keadilan sosial dalam bekehidupan masyarakat. Selanjutnya hakikat
adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua, terjelma dalam sila kelima,
yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya.
Wujud dari sila kelima adalah
menjunjung tinggi peraturan dan menjalankan peraturan seadil-adilnya.
Manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan.
Contohnya adalah:
1.
Bersikap adil kepada siapapun,
2.
Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan ,
3.
Menghargai karya orang lain, dan
4.
Tidak mengambil hak orang lain.
Comments
Post a Comment