Makna, Wujud, dan Contoh Pancasila



       Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga dijadikan sebagai pandangan hidup dan dasar negara karena bangsa Indonesia menerima pancasila sebagai filsafat meyakini dengan mewujudkan dalam kehidupan yang nyaman dengan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pancasila juga mempunyai makna-makna tersendiri. Berikut makna  sila-sila pancasila.
1.        Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia diakui dan diperlakukan tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Semua manusia juga memiliki derajat, dan  hak  yang sama serta kewajiban-kewajiban azasinya.
Wujud dari sila pancasila kedua telah ditekankan dalam pedoman hukum di Negara Indonesia yaitu di dalam pembukaan UUD1945 alenia pertama dan dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31 UUD yang isinya tentang bagaimana hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
Contohnya adalah:
1.      Tidak membedakan manusia berdasarkan agam, suku, ras dan sebagainya,
2.      Menyadari bahwa kita semuanya diciptakan oleh Tuhan,
3.      Membela kebenaran dan keadilan,
4.      Bergaul dengan orang yang berbeda agama, suku, ras, dan sebagainya,
5.      Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan
6.      Tidak melakukan deskriminatif.
2.        Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia  menempatkan manusia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara diatas kepentingan individu atau pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi berarti warga Negara Indonesia harus sanggup dan rela berkorban demi negara dan bangsa ini. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan, persatuan, dan bertanah air Indonesia dalam rangka memilahara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Warga Negara Indonesia juga harus menanamkan rasa cinta akan Tanah Air.
Wujud dari sila pancasila ketiga adalah bersatu dalam membela negara dan menjaga negara demi kepentingan bersama.
Menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara dan kepentingan pribadi dan golongan.
Contohnya adalah:
1.      Cinta kepada tanah air dan bangsa,
2.      Menjaga nama baik bangsa dan negara,
3.      Ikut serta dalam ketertiban dunia, dan
4.      Menjunjung tinggi persatuan bangsa.
3.         Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila keempat adalah setiap warga negara Indonesia memunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Karena memunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain sebelum diambil keputusan bersama melalui musyawarah. Warga Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Warga Negara Indonesia juga harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Wujud dari sila keempat adalah menghormati dan menerima hasil musyawarah ataupun mufakat.
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya, ia menyadari perlunya selalu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Contohnya adalah:
1.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
2.       Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,
3.       Menghormati hasil musyawarah
4.       Ikut serta dalam pemilihan umum dan
5.       Jika ada masalah bersama selesaikan dengan hukum atau musyawarah jangan main hakim sendiri atau mengambil keputusan sendiri.
4.         Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna Sila kelima adalah setiap warga Negara Indonesia harus bersikap adil terhadap sesama serta menghormati hak-hak orang lain. Warga Negara Indonesia harus menyadari hak dan kewajibannya untuk menciptakan keadilan sosial dalam bekehidupan masyarakat. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua, terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya.
Wujud dari sila kelima adalah menjunjung tinggi peraturan dan menjalankan peraturan seadil-adilnya.
Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan.
Contohnya adalah:
1.       Bersikap adil kepada siapapun,
2.       Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan ,
3.       Menghargai karya orang lain, dan
4.       Tidak mengambil hak orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

Filsafat Pendidikan Matematika Menurut Paul Ernest

Rendahnya Relevansi Pendidikan

CARA MENYUSUN MACAM-MACAM TES URAIAN, KELEBIHAN, DAN KEKURANGAN TES URAIAN