Cara Register Ulang Semua Kartu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai
31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan
validasi data Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam
mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme,
sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
1. Registrasi menggunakan data Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada
KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Harus melalui proses validasi ke data yang
tercatat di Ditjen DUKCAPIL
3. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang
bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra,
menghubungi layanan contact center.
4. 1 KTP Maksimal 3 kartu SIM
1. Kartu Tri
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu
kirim ke 4444
Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK#
kirim ke 4444
Untuk registrasi
Online bisa juga melalui situs https://registrasi.tri.co.id/
2. Katu Indosat
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu
kirim ke 4444
Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK#
kirim ke 4444
3. Kartu Telkomsel
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu
kirim ke 4444
Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK#
kirim ke 4444
4. Kartu XL dan Axis
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu
kirim ke 4444
Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK#
kirim ke 4444
Comments
Post a Comment