Cara Register Ulang Semua Kartu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

1.    Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2.    Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL
3.    Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.

4.    1 KTP Maksimal 3 kartu SIM

1.     Kartu Tri
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444

Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK# kirim ke 4444

Untuk registrasi Online bisa juga melalui situs https://registrasi.tri.co.id/

2.     Katu Indosat
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444

Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK# kirim ke 4444

3.     Kartu Telkomsel
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444

Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK# kirim ke 4444

4.     Kartu XL dan Axis
Pelanggan Baru
NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444

Pelanggan Lama
ULANG#NIK#No KK# kirim ke 4444


Comments

Popular posts from this blog

Filsafat Pendidikan Matematika Menurut Paul Ernest

Rendahnya Relevansi Pendidikan

CARA MENYUSUN MACAM-MACAM TES URAIAN, KELEBIHAN, DAN KEKURANGAN TES URAIAN