1. Wajib Wajib, fardlu ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib terbagi menjadi dua, yaitu: a. Wajib ‘Ain Ialah yang harus dikerjakan setiap orang Mukallaf sendiri. Contohnya: Shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan. Mukallaf sendiri adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama. b. Wajib Kifayah Suatau kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya. Contoh: menyembahyangkan jenazah dan menguburnya. 2. Sunnat Ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunat terbagi menjadi dua, yaitu: a. Sunnat Mu’akad Ialah sunnat yang sangat jianjurkan untuk dikerjakan. Conto